Minggu, 06 Juni 2010

Polisi ringkus dua remaja penjambret spesialis HP

Solo. Jajaran Polsek Jebres berhasil meringkus dua remaja penjambret spesialis hand phone (HP) milik para korbannya di kawasan Solo, Jumat (4/6). Kedua pejambret yang belakangan diketahui berinisial An alias Hh, 14, dan Aa alias Bk, 15, keduanya warga Gandekan Tengen, Gandekan, Jebres seringkali menjadikan perempuan sebagai target operasinya.

Informasi terakhir kali kedua orang yang bekerja sebagai kernet truk jurusan Solo-Surabaya tersebut melakukan aksinya di kawasan SMA N 8 Solo. Di waktu itu, keduanya berboncengan mondar-mandir di ruas jalan Cokro Aminoto dengan mengendarai sepeda motor jenis smash ber-Nopol AD 6824 FH.

Kedua penjambret sudah menentukan target operasi, yakni Retno Anggreini, 22, warga Pucang Sawit, Jebres  yang sedang nongkrong sendirian bermain game dengan Hp Sony Ericson di sebuah pos ronda di kompleks SMA N 8 Solo.

Beberapa saat kemudian setelah situasi dipastikan aman, kedua penjambret langsung menyerobot HP milik korban dengan eksekutornya An, sementara Aa bertugas sebagai pengendali sepeda motor. Begitu barang rampasan berupa HP berhasil diambil, keduanya melarikan diri ke arah selatan, lantaran pemilik HP berteriak-teriak minta tolong kepada warga sekitar.

Naas bagi keduanya, di tengah upaya melarikan diri tersebut ternyata terdapat palang perlintasan Kereta Api (KA). Merasa buntu, keduanya balik kanan menuju ke arah utara. Saat itulah, keduanya ditabrak pengendara sepeda motor Vega sebelum tersungkur ke tanah. Akhirnya, keduanya sempat dikepung massa sebelum diserahklan ke Polsek Jebres.

“Di hadapan petugas, keduanya mengakui bahwa sudah terbiasa melakukan aksi penjambretan. Dalam catatan kami, terdapat 15 tempat kejadian perkara (TKP), di mana sebagian besar berada di kawasan Solo. Beruntung, kedua pelaku sempat kami amankan dari amukan massa,”  tegas Kanit Reskrim, Ipda Muh Rikha mewakili Kapolsek Jebres, AKP Dwi Retnowati dan Kapoltabes Solo, Kombes Pol Nana Sudajana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (5/6).

Lebih lanjut dia mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka saat ini ditahan di sel Polsek Jebres. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

“Karena kedua tersangka tergolong masih muda, maka berkas kasus ini segera kami selesaikan  untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar dia. Sumber: Solopos [Heru Cahyono]

Tidak ada komentar:

 
 

© Heru Cahyono Copyright by "Gerakan Pelajar Kreatif"

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks